DINPERKIM Kab. DEMAK – Rabu 29 Juli 2020. Melakukan verifikasi lapangan untuk validasi data di aplikasi E-Rukyah, dimana untuk Desa Bolo ada 239 data, verifikasi dilakukan supaya bantuan rehab tepat sasaran.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan rehab. Di antaranya bangunan rumah berdiri di atas lahan pribadi dan tidak sedang dalam sengketa. Kemudian, juga tidak pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu tertentu.
Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang termasuk dalam kriteria tidak layak, sehingga perlu direhab. Ada sebanyak 189 data yang sudah di validasi datanya, Penanganan kemiskinan berbasis bantuan sosial ini diberikan Pemerintah Kab.Demak kepada keluarga yang tingkat kesejahteraannya paling terendah bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, juga mengurangi beban hidup.
By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim
