DINPERKIM Kab. DEMAK – Webinar di hari Minggu 26 Juli 2020 yang disampaikan oleh Amri Cahyono, ST selaku HSE Section Head Group PT Global Dairi Alami melalui zoom meeting membahas mengenai penerapan kesehatan kerja dalam menghadapi pandemi covid-19.
Dalam pembahasannya beliau menyampaikan bahwa regulasi program K3 berdasarkan beberapa dasar hukum yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PP No. 88 Tahun 2019 tentang kesehatan kerja.
Mengapa diperlukan adanya K3 dalam sebuah perusahaan/instansi? Apalagi dimasa pandemi corona covid-19 seperti saat ini. Salah satu alasannya adalah bahwa pekerja merupakan aset penting (human capital) dalam mencapai tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan produktifitas dan kesejahteraan.
Dengan adanya penerapan K3 ini, diharapkan akan menjadi penjamin dan pelindung keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam pandemi covid-19 ini, K3 yang dapat dilaksanakan pada instansi adalah penerapan protokol kesehatan. Setiap orang yang akan memasuki kantor harus melalui pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer segera setelah melaksanakan fingerprint. Para karyawan juga srbaiknya menjaga jarak satu sama lain, dengan menata posiis tempat duduk agar tidak terlalu berdekatan. Selain itu, menggunakan masker juga merupakan hal yang wajib dilakukan.
[april/sie.kebersihan#Bidang Perumahan Dinperkim]