DINPERKIM Kab. DEMAK – District Project Management Unit ( DPMU ) Kabupaten Demak mengawal PHD ( Perjanjian Hibah Daerah ) Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Demak Untuk Hibah Air Minum Perdesaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2020.
Dimasa pandemi covid-19 ini, penandatanganan PHD TA 2020 memang berbeda dengan tahun sebelumnya. HM. Natsir – Bupati Demak sejak tahun 2018-2019 secara berturut-turut diundang ke Jakarta untuk mewakili Penandatanganan PHD dari beberapa Kabupaten yang mengikuti Program Hibah Air Minum Perdesaaan.
Hal ini tentunya Pemerintah Pusat memberikan apresiasi positif terhadap Pemerintah Kabupaten Demak dalam Pengelolaan Program HAMP. Penandatanganan di Masa Covid-19 ini melalui mekanisme yang sudah ditentukan dari Pusat.
Ketentuan Penandatangan PHD antara lain : Print 2 halaman terakhir saja dari file PDF (yang berisi tandatangan Kepala Daerah dan Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK).Print di kertas A4 80 gram, bubuhkan materai pada setiap halaman yang akan ditandatangani Kepala Daerah dan Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK (sesuai tanda yang telah diberikan), PHD ditandatangani oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK.,Tidak diperkenankan mengubah isi/materi PHD, Halaman PHD yang telah dibubuhkan materai dan ditandatangani Kepala Daerah dikirim via post ke: Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK – Kementerian Keuangan RI Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lt. 8 Jakarta Pusat 10710, Kemenkeu akan mengirimkan kembali PHD yang sudah benar dan ditandatangani para pihak ke pemda, dan yang terakhir Kemenkeu akan menyampaikan tembusan PHD kepada K/L dan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan tersebut Nurul Prasetyani, ST, M.Si sudah mengkroscek semuanya dan menindaklanjuti PHD sampai asmanan BUPATI Demak. PHD saat ini masih proses di Sekda Kabupaten Demak ( Rabu, 22/7/2020 )
Adapun tujuan Hibah dari PHD tersebut adalah ; – Dana Hibah diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Demak sebagai dana pengganti atas pelaksanaan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perdesaan yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengeloaan. – Dana Hibah sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pemerintah Kab. Demak berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Sambungan Rumah ( SR ) baru yang dilakukan oleh BPSPAMS / KPSPAMS.
Pemasangan SR sudah dilakukan oleh 16 BPSPAMS / KPSPAMS Penerima Hibah Air Minum Perdesaan T.A 2020 sesuai Surat Ketua CPMU Nomor : UM.01.03/HAM/VII/212, tanggal 16 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Sambungan Rumah Program HAMP TA 2020, sehingga Kepala Dinperkim ( Akhmad Sugiharto,ST,MT ) dan Ketua DPMU ( Nurul Prasetyani, ST, M.Si) memerintahkan kepada semua BP-SPAMS / KPSPAMS untuk melakukan pemasangan SR dan TFL harus memberikan pendampingan secara intens kepada desa dampingannya masing-masing sesuai dengan Petunjuk teknis yang ada. Besar harapan Pemerintah Kabupaten Demak untuk HAMP T.A 2020 bisa 100% tergantikan dari Pemerintah Pusat.
By : TFL Pamsimas
Editor : Humas Dinperkim
Bidang PKP Dinperkim