DINPERKIM Kab. DEMAK, – Rabu 22 Juli 2020, bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak diselenggarakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Tim TFL BSPS dan Koordinator Wilayah. Acara bertujuan untuk menjelaskan terkait proposal pengajuan bantuan.
Dalam kegiatan ini Fian Ari Madona, selaku Korwil (Koordinator Wilayah) bidang Pemberdayaan meliputi 3 kabupaten, Demak, Semarang, Salatiga menjelaskan format proposal pengajuan bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahap 2 mendapatkan alokasi sebanyak 570 penerima manfaat yang tersebar di Kab.Demak, ,dimana setiap 1 unit rumah mendapat bantuan Rp.17.500.000,- dengan rincian Rp 15.000.000 digunakan untuk belanja bahan dan material serta Rp 2.500.000 untuk upah tenaga.
KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN :
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
- Memiliki atau menguasai tanah (dikuasai secara legal tidak dalam status sengketa, sesuai tata ruang)
- Belum memiliki rumah, atau memiliki rumahdan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi rumah tidak layak huni
- Belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat
- Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
By : Tim RTLH BSPS
Bidang Perumahan Dinperkim


