DEMAK – Dinperkim, Jum’at 17 Juli 2020, Tim RTLH Kab. Demak menyambangi langsung Pemerintah Desa Sidorejo Kec. Karangawen.
Keputusan ini ditempuh karena untuk mempercepat proses pemberkasan Tahap II, dimana Desa Sidorejo ada 10 penerima bantuan, dalam pertemuan tersebut Tim Fasilitator Lapangan (TFL) menjelaskan format-format dalam pembuatan berkas pencairan dan melakukan pengecekan berkas yang sudah jadi.
Untuk pencairan dana bantuan sosial RTLH Tahap II pihak desa harus mengisi dan melengkapi semua berkas berkas persyaratannya.
Berdasarkan UndangUndang No. 25 Tahun 2009, bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang.
Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan capaian target dan bansos rtlh segera bisa di nikmati masyarakat kurang mampu dan kesejahteraan masyarakat Demak semakin meningkat.
By : Tim RTLH Dinperkim
Bidang perumahan#01