Komunikasi Intensif Dengan Kecamatan Demak Penyelesaian PR BPK

DEMAK – Dinperkim, Kamis 16 Juli 2020, melakukan komunikasi intensif dengan camat dan sekcam Demak beserta Kasie Pemerintah Desa, BPKPAD,dan Lurah Mangunjiwan terkait dengan PR (Pekerjaan Rumah) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dimana sebanyak 59 Fasilitas Umum,Fasilitas Sosial dari pengembang perumahan belum menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Demak, kegiatan ini dilakukan oleh Dinperkim dalam percepatan progress yang akan di laporkan ke BPK akhir juli ini.

Dikecamatan Demak ada 3 pengembang perumahan yaitu Perumahan Permata Indah, Perumahan Permata Mangunjiwan, Perumahan Pondok Indah Baru, pemilik ketiga perumahan tersebut sudah meninggal , pindah domisili atau tidak ditemukan alamatnya.

Kegiatan komunikasi yang di wakili Kabid Perumahan menjelaskan PR BPK ini sudah ada sejak Tahun 2016 karena susahnya identifikasi pengembang perumahan maka penyerahan aset ke Pemerintah Kabupaten tertunda. Pada Tahun 2020 ini target Dinperkim menyelesaikan 100% PR dari BPK tersebut agar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tetap diraih Pemerintah Kabupaten Demak.

[bidang perumahan#01]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *