Dinperkim Kab. Demak – Sebagai upaya dalam pemberdayaan industri dalam negeri, diatur strategi dalam penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan memperhatikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika pembiayaan pengadaan barang/jasa bersumber APBN/APBD maupun Hibah Baca Selanjutnya …
