Dinperkim Kab. Demak – Tenaga Fasilitator Lapangan merupakan tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat seperti salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pentingnya ilmu yang digunakan sebagai pedoman Baca Selanjutnya …



