DINPERKIM KAB. DEMAK, Selasa, 28 April 2020 Apel pagi dilaksanakan dengan mengenakan baju adat, apel pagi dilaksanankan di aula Dinperkim, hal ini sesuai dengan peraturan bupati no 78 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak nomor 37 Tahun 2017 Baca Selanjutnya …



