DINPERKIM Kab. DEMAK, Rabu 19 Agustus 2020. Mendata ulang penerima Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Berdasarkan PBDT 2015 (Pemutakhiran Berbasis Data Terpadu) pemutakhiran data itu dilakukan agar penerima program tepat sasaran. Validasi data ini di update pada aplikasi Baca Selanjutnya …



