Dinperkim Kab. Demak, – Rabu 23 September 2020, RTLH merupakan singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni, dimana hal tersebut menggambarkan kondisi rumah yang tidak layak bagi penghuninya. Sebagian besar faktor yang menyebabkan adanya rumah tidak layak huni adalah kemiskinan, ya Baca Selanjutnya …



