DINPERKIM Kab. DEMAK, – Jum’at 11 September 2020, Pencairan dana rehabilitas Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Desa Mulyorejo dan Raji, di lanjut kembali, dimana sebelumnya yang diberi kan ke penerima Rp.12.500.000 dan hari Baca Selanjutnya …



