JAKARTA – Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Dilansir dari media elektronik menpan.go.id (01/5/2020) Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 Baca Selanjutnya …