Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wlwmanifest_link' not found or invalid function name in /www/wwwroot/dinperkim.demakkab.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 308

Bidang Perumahan

Bidang Perumahan  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan pembangunan perumahan, pengembangan dan pengelolaan sanitasi, serta pengembangan sistem penyediaan air minum  mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan teknis kegiatan pembangunan lingkungan perumahan;
  2. Penyelenggaraan pembangunan perumahan di daerah;
  3. Pengendalian pengembangan pengelolaan sanitasi perumahan;
  4. Pengendalian dan pengawasan pengembangan perumahan;
  5. Penyelenggaraan kebersihan lingkungan permukiman.
Bidang Perumahan terdiri dari :
  • Seksi Pembangunan Perumahan
  • Seksi Pengembangan dan Pengeloalaan Sanitasi
  • Seksi Kebersihan
Disamping itu terdapat tugas – tugas:
  1. Menyusun rencana teknis program dan kegiatan pembangunan perumahan berdasarkan kebijakan Dinas;
  2. Melaksanakan pembangunan peningkatan rumah tidak layak huni (RTLH);
  3. Melaksanakan penyediaan dan pengembangan pengelolaan sanitasi dilingkungan perumahan;
  4. Melaksanakan penyediaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
  5. Menyelenggarakan pembinaan pengembangan pembangunan lingkungan perumahan beserta fasilitasnya;
  6. Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan pengembangan lingkungan perumahan di daerah;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris, kepala bidang lainnya dan konsultasi dengan instansi vertikal;
  8. Memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;
  9. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  10. Memberi petunjuk dan arahan kepada Kepala Seksi dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  11. Menilai sasaran kinerja Kepala Seksi dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  13. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.